Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
Ada beberapa hal sebab berlakunya kaidah hukum supaya hukum itu berfungsi, antara lain
1. Kaidah hukum berlaku
secara yuridis. Penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau apabila terbentuk menurut cara yang telah
ditetapkan.
2. Kaidah
hukum berlaku secara sosiologis. Kaidah tersebut dapat
dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima dan diakui
oleh seluruh masyarakat.
3. Kaidah hukum tersebut berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
1. Manusia mematuhi hukum jelas karena hukum itu merupakan suatu kebutuhan.
Dimana
ada masyarakat, disitu pasti ada hukum. Semua manusia butuh hukum untuk
kelangsungan hidupnya, karena sejatinya setiap manusia pasti
mendambakan kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram, dan dengan adanya
hukum itu sendiri, kehidupan yang aman itupun dapat terwujudkan.
Contohnya,
sebagai warga Negara Indonesia, kita wajib tau apa saja hak-hak dan
kewajiban kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dengan
adanya UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 33 kita dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia. Misalnya, dalam pasal 29 menjelaskan tentang setiap warga Negara berhak memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing, Negara
menjamin kebebasan masyarakat untuk memeluk agama dan kepercayaan
masing-masing, maka dengan begitu jelas kita sangat membutuhkan
Undang-Undang tersebut untuk kebebasan kita memeluk agama sesuai
kepercayan kita.
Sumber Gambar : Hukum di Indonesia Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
2. Manusia mematuhi hukum karena memang dari kesadaran manusia itu sendiri.
Sebagai manusia yang bermoral yang sesuai dengan budaya Indonesia, pasti tidak akan ada pria dan wanita yang belum terkat perkawinan yang sah tetapi tinggal bersama
dalam satu rumah (biasa disebut kumpul kebo). Memang tidak ada sanksi
tertulis dalam hal tersebut. Tetapi perlu diingat, hukum itu bukan hanya
sebatas Undang-Undang atau
peraturan tertulis saja, tetapi ada juga hukum yang
bersifat tidak tertulis (hukum adat) yang sanksinya merupakan sanksi
moral dari masyarakat sekelilingnya. Seperti Contoh kasus diatas, atas
dasar kesadaran tentu tidak akan ada manusia yang berbuat demikian
walaupun memang tidak ada Undang-Undang yang memuat hal tersebut, tetapi hal itu tentu ssaja merupakan perbuatan asusila yang tentu saja
akan mendapat sanksi moral, yaitu berupa cemooh dari masyarakat bahwa
mereka yang terlibat tersebut telah melanggar norma susila yang berlaku.
3. Manusia mematuhi hukum karena adanya sanksi
Alasan ini paling banyak dan paling ampuh untuk mendorong manusia mematuhi hukum. Sanksi merupakan balasan atau ganjaran yang akan diterima bagi siapa saja yang melanggar hukum, dengan ketentuan - ketentuan tertentu. Sanksi bersifat memaksa. Contohnya adalah para pengendara kendaraan di jalan raya wajib melengkapi surat-surat mengemudi, melengkapi aturan dalam berlalu lintas dan rambu lalu lintas agar tertib dalam berkendara. Apabila pengendara kendaraan melanggar aturan tersebut, sanksi yang didapatkan adalah berupa surat bukti pelanggaran lalu lintas dari polantas.
Sumber Gambar : Contoh Tertib Hukum dalam Berkendara di Jalan Raya
4. Manusia adalah makhluk sosial.
Manusia adalah makhluk sosial yang nyata dalam kehidupan bersama sebagai
masyarakat itu tidaklah mudah. Hal itu disebabkan karena setiap manusia
mempunyai kebutuhan dan kepentingan sendiri-sendiri yang seringkali
bertentangan satu sama lainnya. Akibat dari perbedaan itu, sering terjadi
ketidakseimbangan atau ketidaserasian dalam hubungan bermasyarakat, disinilah
aturan tata kehidupan antarmanusia yang disebut hukum itu dibutuhkan
ditengah-tengah masyarakat.
5. Manusia mentaati hukum dengan berpegang pada teori.
Teori-teori tersebut adalah antara lain teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan hukum, dan teori kedaulatan negara. Teori kedaulatan Tuhan menganggap bahwa hukum itu adalah perintah Tuhan, maka pada hakekatnya manusia mentaati hukum berarti mentaati Tuhan. Menurut teori kedaulatan hukum, seseorang mentaati hukum karena berasal dari perasaan
bahwa hukum adalah sebagian dari masyarakat. Akibatnya apabila ia tidak
mentaati hokum akan dianggap tidak mengikuti norma-norma yang dianut
oleh masyarakat itu sendiri. Sedangkan menurut
teori kedaulatan negara, seseorang mentaati hukum karena ia sendiri yang
menghendakinya. Sementara Negara yang mempunyai hak kekuasaan sekaligus
mempunyai kekuatan untuk menyelenggarakan hukum.
Referensi :
1. http://achsanarea23.blogspot.com/2013/03/macam-macam-hukum.html
2. http://littlenita.blogspot.com/2010/08/mengapa-manusia-mematuhi-hukum-tidak.html
2. http://littlenita.blogspot.com/2010/08/mengapa-manusia-mematuhi-hukum-tidak.html
No comments:
Post a Comment