Showing posts with label Hukum Industri. Show all posts
Showing posts with label Hukum Industri. Show all posts

Thursday, June 18, 2015

Tulisan Mengenai Dosen

Pada postingan kali ini, saya akan memulainya dengan membahas tipe-tipe dosen yang pernah saya temui. Berikut ini adalah tipe-tipe dosen menurut sudut pandang saya.
1.  Tipe Dosen Muda
Dosen dengan tipe ini biasanya adalah dosen-dosen sarmag (Sajana Magister). Dosen ini biasanya lebih cepat akrab dengan mahasiswa dibandingkan dosen lainnya. Tipe dosen ini menjadi idola mahasiswa karena umumnya dosen ini tidak pelit nilai karena Beliau pernah merasakan susahnya mendapatkan nilai bagus saat menjadi mahasiswa. Beliau juga lebih seru untuk diajak diskusi dan berbagi pengalaman sehingga suasana kelas tidak terlalu tegang saat belajar.

2. Dosen Motivator
Dosen ini biasanya dari kalangan wirausahawan yang terjun ke dunia pendidikan untuk berbagi pengalaman atau mengubah pola pikir dari mahasiswa untuk tidak selalu terfokus pada target "Kuliah-Sarjana-Kerja Kantoran atau Pabrik". Dosen ini lebih banyak berbagi pengalaman dan tips-tips untuk menjadi pengusaha dan memulai suatu usaha dibanding mengajarkan materi sesuai SAP. Karena kembali lagi ke tujuan Beliau mengajar yaitu untuk berbagi pengalaman dan mengubah pola pikir mahasiswa.

Wednesday, May 20, 2015

Konvensi Internasional tentang Hak Cipta

1.      KONVENSI BERNER (1886)
Konvensi Berner  merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang hak cipta. Konvensi ini pertama kali diadakan di Berne, Swiss, pada tahun 1886. Konvensi Berner ini diadakan untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni. Konvensi Berner dikembangkan atas dorongan Victor Hugo Asosiasi Littéraire et Artistique Internationale. Oleh karena itu dipengaruhi oleh Perancis "hak penulis" (droit d'auteur), yang berbeda dengan konsep Anglo-Saxon "hak cipta" yang hanya berurusan dengan  masalah ekonomi. Dalam Konvensi tersebut, hak cipta untuk karya kreatif secara otomatis yang berlaku pada penciptaan mereka tanpa menegaskan atau dinyatakan. Seorang penulis tidak perlu "register" atau "melamar" hak cipta di negara-negara mengikuti Konvensi. Segera setelah sebuah karya "tetap", yaitu, tertulis atau direkam pada beberapa media fisik, penulis secara otomatis berhak atas semua hak cipta dalam pekerjaan dan untuk setiap karya turunan, kecuali dan sampai penulis secara eksplisit menolak mereka atau sampai hak cipta berakhir. Penulis asing diberi hak yang sama dan hak istimewa untuk materi berhak cipta sebagai penulis dalam negeri di negara manapun yang menandatangani Konvensi.
Konvensi Berne mengikuti jejak Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri tahun 1883, yang dengan cara yang sama telah menciptakan kerangka kerja untuk integrasi internasional jenis lain dari kekayaan intelektual: paten, merek dagang dan desain industri. Seperti Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk menangani tugas-tugas administrasi. Pada tahun 1893 kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan BIRPI Perancis), terletak di Berne. Pada tahun 1960, BIRPI pindah ke Jenewa, untuk lebih dekat dengan PBB dan organisasi internasional lainnya di kota itu. Pada tahun 1967 itu menjadi World Intellectual Property Organization (WIPO), dan pada tahun 1974 menjadi sebuah organisasi di bawah PBB.

Wednesday, April 29, 2015

Hak Paten dan Hak Merek

A. Hak Paten
   Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (penemu) atas hasil Invensinya (penemuannya) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.

   Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana. 

Monday, April 27, 2015

Simbol dan Istilah dalam Hukum Industri

1. TM (Trademark / ™)
Fungsi pencantuman TM pada suatu “merek dagang atau logo atau tagline” adalah sebagai pemberitahuan ke masyarakat umum bahwa “nama atau istilah atau logo” tersebut merupakan nama atau merek atau simbol atau logo atau istilah yang dimiliki oleh yang bersangkutan dan sedang dalam proses pendaftaran hak atas merek dagang tersebut yang digunakan dalam kegiatan bisnis atauusaha perdagangan barang atau jasa, sehingga apabila ada yang berusaha untuk meniru atau mendompleng merek tersebut maka bagi pelaku dapat dikenai sanksi apabila sertifikat hak atas merek tersebut telah terbit dan dimiliki oleh pemegang hak merek yang pertama kali mendaftarkan. Untuk merek dagang yang belum terdaftar, yaitu sebuah simbol yang digunakan untuk memproduksi suatu merek dagang. Contohnya: Logo TM pada image google Yahoo! diatas. 

2.  SM (Servicemark / SM) 



Untuk merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di tandai adalah proses pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan tersebut. Layanan transportasi dapat meletakkan simbol SM tersebut pada kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis. Layanan personal dapat meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van. Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.

Friday, March 6, 2015

Hukum Kekayaan Industri


A.    Pengertian Hak Kekayaan Industri
        Seperti yang telah dibahas secara singkat pada materi hukum kekayaan intelektual, hak kekayaan industri merupakan salah satu golongan hak kekayaan intelektual, dimana hak kekayaan industri (industrial property rights), adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Thursday, March 5, 2015

Hukum Kekayaan Intelektual

A.  Pengertian Hak Kekayaan
      Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Badan khusus yang menangani hak kekayaan intelektual dunia adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
      Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) pada umumnya berhubungan dengan perlindungan penerepan ide dan informasi yang memiliki nilai komersial. HaKI merupakan kekayaan pribadi yang dapat dimiliki dan diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lain. Misalnya kekayaan intelektual dapat diperjual belikan seperti buku. HaKI dapat disewakan dalam kurun waktu tertentu dimana pihak penyewa membayar sejumlah uang kepada pihak yang menyewakan hak tersebut untuk menggunakan kekayaan intelektual tersebut. Perjanjian seperti itu disebut ‘lisensi’.
        Banyak hal yang dapat dilindungi oleh HaKI, termasuk Novel, karya seni, fotografi, musik, rekaman suara, film, piranti lunak, dan piranti keras computer, situs internet, desain untuk barang-baranga yang diproduksi secara missal. Makhluk hidup hasil rekayasa genetika, obat-obatan baru, rahasia dagang, pengetahuan teknik, karakter serta merek. Meskipun demikian hukum HaKI tidak diperluas terhadap setiap situasi dimana setiap orang yang melakukan usaha atau sumber daya ke dalam sesuatu yang melibatkan pengeluaran akal budi, pengetahuan, keahlian atau tenaga. Bersasarkan hukum di Indonesia dan UU banyak negara, ciptaan dan invensi hanya akan dilindungi jika diciptakan dan invenci tersebut memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam UU.

Definisi dan Istilah Hukum Industri


A.   Definisi Hukum Industri
       Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Sementara Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
       Berdasarkan kedua pengertian Hukum dan Industri diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. 

Tuesday, March 3, 2015

Pengenalan Diri



Nama lengkap saya adalah Erza Riani. Nama panggilan saya Echa. Saya lahir di Jakarta, 7 Agustus 1995 yang artinya tahun ini usia saya mencapai 20 tahun. Selama 20 tahun itu, saya tinggal di daerah Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Ayah saya adalah pensiunan PT Pelabuhan Indonesia, sedangan ibu saya adalah seorang ibu rumah tangga. Saya anak ketiga dari tiga bersaudara. Saya memiliki perbedaan umur yang jauh dengan saudara-saudara kandung saya. Kakak pertama saya adalah laki-laki, bekerja di perusahaan travel, berumur 36 tahun, sudah menikah, dan memiliki 2 orang anak. Sedangkan kakak kedua saya adalah perempuan, bekerja di PT Summarecon Agung, berumur 34 tahun, sudah menikah, dan memiliki 2 orang anak. 

Saya pernah bersekolah di SD Kasih Ananda II pada tahun 2000 sampai dengan 2007. Setelah lulus dari SD Kasih Ananda II, saya mengenyam pendidikan menengah pertama di SMP Muhammadiyah 31, Rawamangun, pada tahun 2007-2010. Lulus dari SMP Muhammadiyah 31, saya melanjutkan ke sekolah menengah atas di SMA Negeri 103, Jakarta, pada tahun 2010-2013.  Setelah mengambil jurusan IPA pada tingkat 2 dan 3, saya lulus SMA dan kuliah di Universitas Gunadarma, Fakultas Teknologi Industri, Jurusan Teknik Industri pada tahun 2013 hingga saat ini. 

Saya pernah mengikuti perlombaan komputer antar SD pada tahun 2006 dan memperoleh juara 1. Kemudian saya diwakilkan kembali untuk mengikuti perlombaan komputer tingkat kecamatan dan memperoleh juara 4. Selama SD, saya aktif mengikuti ekstrakulikuler tarian tradisional dan pramuka. Pada kelas 4 sampai kelas 7 saya pernah mengikuti kursus bahasa Inggris National English Center (NEC) dan dinyatakan lulus pada tahun 2008. 

Selama SMP, saya aktif mengikuti ekstrakulikuler Karya Ilmiah Remaja (KIR) dan sempat menjabat sebagai sekertaris KIR pada tahun 2008 hingga 2009.

Selama di SMA, berbagai macam ekstrakulikuler pernah saya ikuti. Pada tahun pertama di SMA, saya aktif ikut ekstrakulikuler pramuka setiap hari sabtu, Rohani Islam (Rohis) setiap hari sabtu, dan Karya Ilmiah Remaja (KIR) setiap hari Rabu. Pada tahun kedua hingga tahun ketiga di SMA, saya memfokuskan diri untuk bergabung kedalam kelompok Karya Ilmiah Remaja (KIR). Saya pernah menjabat sebagai sekertaris KIR pada periode 2011-2012. Kemudian pada periode 2012-2013 saya menjabat sebagai bendahara KIR. 

Selama kuliah di Universitas Gunadarma, saya tidak pernah bergabung ke dalam ekstrakulikuler apapun. Sejak tahun 2014 hingga saat ini, saya aktif berorganisasi di Badan Eksekutif Mahasiswa, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma. Jabatan saya dalam organisasi BEM FTI Gunadarma untuk periode 2014-2015 ini adalah anggota Bidang I, Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang).

Saya memiliki minat yang berubah-ubah seiring dengan perngalaman saya. Semakin banyak pengalaman, maka semakin banyak hal-hal yang menjadi minat baru yang sesuai dengan kepribadian bagi saya. Sejak SD saya gemar membaca novel. Saya bercita-cita ingin menjadi seorang novelis ketika saya besar nanti. Ketika saya mulai pengambilan jurusan IPA di SMA, saya tertarik dengan pelajaran kimia dan bercita-cita ingin menjadi ahli kimia di masa depan. Namun saat sedang mencari pemilihan jurusan yang lebih spesifik untuk kuliah, saya melihat bahwa Teknik Industri merupakan jurusan yang unik. Perindustrian di zaman sekarang sudah semakin maju dalam berbagai bidang. Kapanpun dan dimanapun, kita selalu dikelilingi bahkan di fasilitasi oleh benda benda hasil proses produksi suatu industri. Benda hasil produksi tersebut pun harus terus disesuaikan dengan perkembangan zaman yang semakin maju. Saya beranggapan bahwa orang-orang yang bekerja dalam ruang lingkup perindustrian adalah orang yang unik, visioner, kreatif, dan terstruktur. Saya mulai mencari tahu tentang Teknik Industri dan mulai tertarik untuk mendalaminya. Setelah saya merasakan kuliah di jurusan teknik industri hingga semester 5 ini, saya mulai menemukan mata kuliah-mata kuliah yang semakin menarik minat saya untuk ikut berpartisipasi dalam perkembangan perindustrian. Oleh karena itu, kelak saya bercita-cita untuk bekerja dalam ruang lingkup industri, khususnya bagian sistem pengendalian manajemen.

Kelebihan yang saya miliki adalah saya adalah orang yang rajin, tekun, dan terorganisir. Saya berusaha menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin. Saya sering datang diawal waktu atau tepat dengan waktu perjanjian. Saya suka menemukan hal-hal baru yang belum pernah saya ketahui. Sebagai manusia biasa, saya pun memiliki beberapa kekurangan. Saya mudah jenuh terhadap suatu pekerjaan yang berulang-ulang, saya lemah dalam pelajaran fisika, saya sulit mengontrol emosi ketika saya sedang lelah, saya sulit terbuka dalam lingkungan baru.

Hingga saat ini, saya masih belum yakin apakah saya sudah berhasil membuat kedua orang tua saya bangga terhadap apa yang telah saya peroleh. Sejak kelas 1 SD hingga kelas 10 SMA, saya telah berusaha belajar giat dan mendapatkan peringkat 3 besar di kelas. Target saya untuk saat ini adalah berusaha belajar giat dan sungguh-sungguh untuk mendapat nilai yang terbaik selama kuliah dan lulus tepat waktu. Mungkin hingga saat ini saya belum bisa menjadi orang sukses yang dapat menjadi kebanggan bagi orang tua saya, yang saya hanya bisa lakukan saat ini adalah menjalankan amanah orang tua saya untuk belajar dengan giat agar apa yang telah orang tua saya perjuangkan dan keluarkan untuk membiayai pendidikan saya hingga saat ini tidaklah sia-sia.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...