A. Definisi Hukum Industri
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup,
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Sementara Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang
mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Berdasarkan kedua pengertian Hukum dan Industri diatas,
dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Hukum
industri dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat perindustrian
menjadi semakin baik dan berkembang. Berikut adalah tujuan-tujuan dari hukum
industri:
1. Memahami dan
mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum
perburuhan. Maksudnya adalah mahasiswa mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak
yang merupakan hasil karya dari hasilnya sendiri. Selain itu juga, mahasiswa
harus mengetahui aturan tertulis maupun tidak tertulis mengenai hubungan dunia
industri antara pengusaha dan karyawan.
2. Mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan,
definisi, dan istilah-istilah hukum industri.
3. Mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan
tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
4. Mengetahui
dan memahami fungsi, dan sifat dari hak cipta, penggunaan hak cipta, serta
undang-undang hak cipta.
5. Mengetahui
dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang
hak paten.
6. Mengetahui
dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7. Mengetahui
dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang
perindustrian.
8. Mengetahui konvensi internasional tentang hak
cipta, Berner convention, dan universal copyright convention.
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan
kompleks serta multidisciplinary,
yaitu menyangkut anasir-anasir sebagai berikut:
1. Hukum
sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain.
2. Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
4. Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
5. Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
6. Pergeseran
budaya hukum dari ‘command and control’
ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
7. Keterkaitan industri lokal dengan aturan
main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang
merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara
yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia
harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya.
8. Beberapa system hukum global yang harus
diadopsi dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela
terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan
hambatan non-tarif,
ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian
sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum
arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi
sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli
menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan
sengketa bisnis.
9.
Muara daripada perkembangan sistem hukum
adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk
mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam
pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan
teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem
hukum dan tata dunia baru tersebut.
10.
Seringnya dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia yang keluar dalam bentuk yang diperbaharui. Tidak
jelas alasan lembaga legislatif membuat bentuk produk hukum yang demikian.
Akibat lebih lanjutnya adalah bertumpuknya peraturan perundang-undangan hukum
yang positif. Peraturan yang baru dikeluarkan justru tidak menggantikan
peraturan yang lama. Seharusnya meskipun salah satu pasal, peraturan terakhir
itu harus merumuskan semua pasal dalam peraturan dari sebelumnya yang tidak
turut dirubah. Segera setelah itu peraturan yang lama tersebut harus dinyatakan
dicabut agar peraturan perundang-undangan hukum positif lebih jelas dan rinci.
B. Undang-Undang
Perindustrian
Undang-undang perindustrian di atur
dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 sistematikanya yaitu sebagai berikut:
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1
tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta
yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984
yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian
adalah kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku,
dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
3. Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta
masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembangunan industri.
3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan
industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan
ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta
kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan
industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
C. Keuntungan
dan Kerugian Hukum Industri Bagi Perusahaan
Keuntungan hukum industri bagi perusahaan yaitu perusahaan
akan lebih terbantu dengan adanya kawasan berikat, karena hal ini dapat
memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk
memenuhi kebutuhan industri tetapi tetap sesuai dengan peraturan.Sementara kerugian hukum industri bagi perusahaan diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk mendirikan industri. Kerugian bagi perusahaan dengan adanya hukum industri yang diatur dalam keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapat izin tersebut masih agak sulit.
D.
Keuntungan dan Kerugian Hukum Industri Bagi
Karyawan
Hak dan perlindungan hukum bagi pekerja yang bersumber dari
undang-undang No.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, antara lain (aspek
hukum).
1.
Hak dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
2.
Hak dan perlindungan kesejahteraan (Jamsostek)
3.
Hak dan perlindungan kebebasan berserikat.
4.
Hak dan perlindungan pemutusan hubungan kerja terselubung atau sepihak.
5.
Hak dan perlindungan pengupahan.
6.
Hak dan perlindungan waktu kerja.
7.
Hak dan perlindungan kepentingan ibadah,
melahirkan , haid, cuti tahunan, istirahat antara jam kerja, istirahat tahunan.
8.
Perlindungan yang bersifat normatif.
Sementara
kerugian bagi karyawan atau masyarakat umum dengan ada nya hukum industri yang
diatur dalam undang-undang maupun dalam surat keputusan menteri yang dibahas
diatas adalah belum mengatur kesejahteraan bagi karyawan dan masyarakat umum,
yang hanya mengatur tentang pendirian sebuah industri dan aturan tentang
kawasan berikat saja.
Sumber :
(Ditulis pada tanggal 27 April
2013)
(Di tulis pada tanggal 26 April
2011)
No comments:
Post a Comment