Thursday, March 5, 2015

Definisi dan Istilah Hukum Industri


A.   Definisi Hukum Industri
       Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Sementara Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
       Berdasarkan kedua pengertian Hukum dan Industri diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. 
    Hukum industri dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat perindustrian menjadi semakin baik dan berkembang. Berikut adalah tujuan-tujuan dari hukum industri:
1.   Memahami dan mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum perburuhan. Maksudnya adalah mahasiswa mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak yang merupakan hasil karya dari hasilnya sendiri. Selain itu juga, mahasiswa harus mengetahui aturan tertulis maupun tidak tertulis mengenai hubungan dunia industri antara pengusaha dan karyawan.
2.    Mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum industri.
3.   Mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
4.    Mengetahui dan memahami fungsi, dan sifat dari hak cipta, penggunaan hak cipta, serta undang-undang hak cipta.
5.    Mengetahui dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
6.    Mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7.    Mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian. 
8.    Mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal copyright convention.
       Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir sebagai berikut:
1.  Hukum sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
2.   Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.   Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum     industri  dalam perspektif global dan lokal.
4.   Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
5.   Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
6.   Pergeseran budaya hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
7.   Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya.
8.    Beberapa system hukum global yang harus diadopsi dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non-tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
9.    Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.
10.   Seringnya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang keluar dalam bentuk yang diperbaharui. Tidak jelas alasan lembaga legislatif membuat bentuk produk hukum yang demikian. Akibat lebih lanjutnya adalah bertumpuknya peraturan perundang-undangan hukum yang positif.  Peraturan yang baru dikeluarkan justru tidak menggantikan peraturan yang lama. Seharusnya meskipun salah satu pasal, peraturan terakhir itu harus merumuskan semua pasal dalam peraturan dari sebelumnya yang tidak turut dirubah. Segera setelah itu peraturan yang lama tersebut harus dinyatakan dicabut agar peraturan perundang-undangan hukum positif lebih jelas dan rinci.

B.   Undang-Undang Perindustrian
       Undang-undang perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 sistematikanya yaitu sebagai berikut:
       Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.  Perindustrian adalah kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.  Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.  Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.

      Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada: 

1.   Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan  koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.   Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3.   Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.   Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan  antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.   Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

C.   Keuntungan dan Kerugian Hukum Industri Bagi Perusahaan
       Keuntungan hukum industri bagi perusahaan yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan adanya kawasan berikat, karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebutuhan industri tetapi tetap sesuai dengan peraturan.
       Sementara kerugian hukum industri bagi perusahaan diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk mendirikan industri. Kerugian bagi perusahaan dengan adanya hukum industri yang diatur dalam keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapat izin tersebut masih agak sulit.

D.    Keuntungan dan Kerugian Hukum Industri Bagi Karyawan
   Hak dan perlindungan hukum bagi pekerja yang bersumber dari undang-undang No.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, antara lain (aspek hukum).
1.    Hak dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
2.    Hak dan perlindungan kesejahteraan (Jamsostek)
3.    Hak dan perlindungan kebebasan berserikat.
4.    Hak dan perlindungan pemutusan hubungan kerja terselubung atau sepihak.
5.    Hak dan perlindungan pengupahan.
6.    Hak dan perlindungan waktu kerja.
7.   Hak dan perlindungan kepentingan ibadah, melahirkan , haid, cuti tahunan, istirahat antara jam kerja, istirahat tahunan.
8.    Perlindungan yang bersifat normatif.

Sementara kerugian bagi karyawan atau masyarakat umum dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam undang-undang maupun dalam surat keputusan menteri yang dibahas diatas adalah belum mengatur kesejahteraan bagi karyawan dan masyarakat umum, yang hanya mengatur tentang pendirian sebuah industri dan aturan tentang kawasan berikat saja.

Sumber :
      (Ditulis pada tanggal 27 April 2013)
      (Di tulis pada tanggal 26 April 2011)

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...