Thursday, March 5, 2015

Hukum Kekayaan Intelektual

A.  Pengertian Hak Kekayaan
      Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Badan khusus yang menangani hak kekayaan intelektual dunia adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
      Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) pada umumnya berhubungan dengan perlindungan penerepan ide dan informasi yang memiliki nilai komersial. HaKI merupakan kekayaan pribadi yang dapat dimiliki dan diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lain. Misalnya kekayaan intelektual dapat diperjual belikan seperti buku. HaKI dapat disewakan dalam kurun waktu tertentu dimana pihak penyewa membayar sejumlah uang kepada pihak yang menyewakan hak tersebut untuk menggunakan kekayaan intelektual tersebut. Perjanjian seperti itu disebut ‘lisensi’.
        Banyak hal yang dapat dilindungi oleh HaKI, termasuk Novel, karya seni, fotografi, musik, rekaman suara, film, piranti lunak, dan piranti keras computer, situs internet, desain untuk barang-baranga yang diproduksi secara missal. Makhluk hidup hasil rekayasa genetika, obat-obatan baru, rahasia dagang, pengetahuan teknik, karakter serta merek. Meskipun demikian hukum HaKI tidak diperluas terhadap setiap situasi dimana setiap orang yang melakukan usaha atau sumber daya ke dalam sesuatu yang melibatkan pengeluaran akal budi, pengetahuan, keahlian atau tenaga. Bersasarkan hukum di Indonesia dan UU banyak negara, ciptaan dan invensi hanya akan dilindungi jika diciptakan dan invenci tersebut memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam UU.
B.     Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Terdapat beberapa macam prinsip terhadap hak kekayaan intelektual. Berikut ini prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1.      Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi merupakan hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya. 
2.      Prinsip Keadilan
The Principle of Natural Justice, berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Prinsip keadilan merupakan di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
3.      Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. 
4.      Prinsip Sosial.
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat. Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

C.   Penggolongan Hak Kekayaan Intelektual
       Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian. Hak kekayaan intelektual tersebut antara lain:
1.      Hak Cipta (copyright);
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1). Hak cipta eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
Pelanggaran dan sanksi akan dikenakan kepada seseorang kecuali  orang tersebut  menyebut atau mencantumkan sumbernya, maka tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:


  1. penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta; 
  2. pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan; 
  3. pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: 
  4. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau 
  5. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. 
  6. perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial; 
  7. perbanyakan suatu ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; 
  8. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan; 
  9. pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2.      Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri (industrial property right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.   Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi.   
b.   Merk
c.   Hak desain industri,
d.   Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
e.   Rahasia dagang
f.   Varietas

D.    Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
        Kebutuhan negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
    Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang. Berikut ini adalah asosiasi hak cipta di Indonesia: 
1.      ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia 
2.      ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia 
3.      APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia 
4.      ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia 
5.      PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia 
6.      IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia 
7.      MPA : Motion Picture Assosiation 
8.      BSA : Bussiness Software Assosiation
9.      YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

E.  Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      Terdapat beberapa hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual. Berikut ini adalah dasar-dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual.
1.   Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade   Organization (WTO) 
2.    Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan 
3.    Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta 
4.    Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek 
5.    Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization 
6.    Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty 
7.    Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 
8.      Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

F.     Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
        Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.

 Sumber:
1. https://hukum2industri.wordpress.com/2011/04/26/hak-kekayaan-intelektual-bagian-1/ . (ditulis pada tanggal 26 April 2011)
2. http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/. (ditulis pada tanggal 14 Desember)
3. http://isnarohmatin.blogspot.com/2014/05/makalah-hak-kekayaan-intelektual-haki.html. (ditulis pada tanggal 4 Mei 2014)
4. http://kelompokepro7.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html (ditulis pada tanggal 12 Juni 2013).
 


No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...