A. Pengertian Hak Kekayaan
Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata
yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni
hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Badan khusus yang menangani hak kekayaan intelektual dunia adalah World
Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan
Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) pada
umumnya berhubungan dengan perlindungan penerepan ide dan informasi yang
memiliki nilai komersial. HaKI merupakan kekayaan pribadi yang dapat dimiliki
dan diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lain. Misalnya kekayaan
intelektual dapat diperjual belikan seperti buku. HaKI dapat disewakan dalam
kurun waktu tertentu dimana pihak penyewa membayar sejumlah uang kepada pihak
yang menyewakan hak tersebut untuk menggunakan kekayaan intelektual tersebut.
Perjanjian seperti itu disebut ‘lisensi’.
Banyak hal yang dapat dilindungi
oleh HaKI, termasuk Novel, karya seni, fotografi, musik, rekaman suara, film,
piranti lunak, dan piranti keras computer, situs internet, desain untuk
barang-baranga yang diproduksi secara missal. Makhluk hidup hasil rekayasa
genetika, obat-obatan baru, rahasia dagang, pengetahuan teknik, karakter serta
merek. Meskipun demikian hukum HaKI tidak diperluas terhadap setiap situasi
dimana setiap orang yang melakukan usaha atau sumber daya ke dalam sesuatu yang
melibatkan pengeluaran akal budi, pengetahuan, keahlian atau tenaga.
Bersasarkan hukum di Indonesia dan UU banyak negara, ciptaan dan invensi hanya
akan dilindungi jika diciptakan dan invenci tersebut memenuhi syarat-syarat
tertentu yang telah diatur dalam UU.
B. Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Terdapat
beberapa macam prinsip terhadap hak kekayaan intelektual. Berikut ini
prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1.
Prinsip
Ekonomi
Prinsip
ekonomi merupakan hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan
daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan
memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan. Nilai
ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta
mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk
pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
2. Prinsip Keadilan
The Principle of
Natural Justice, berdasarkan prinsip ini, hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Prinsip keadilan merupakan di dalam menciptakan sebuah karya
atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan
kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan,
yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan
kehidupan manusia. Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas
kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan
semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan
karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat
berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa
maupun negara.
4. Prinsip Sosial.
Prinsip
sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui
oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat. Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan
perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu,
persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu
dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi
sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
C.
Penggolongan
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas
kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian. Hak kekayaan intelektual
tersebut antara lain:
1.
Hak Cipta (copyright);
Hak Cipta
adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal
1 ayat 1). Hak cipta eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya
(misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi
orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
Pelanggaran
dan sanksi akan dikenakan kepada seseorang kecuali orang tersebut menyebut atau mencantumkan sumbernya, maka tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
- penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
- pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
- pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
- perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
- perbanyakan suatu ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
- pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri
(industrial property right)
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi.
b. Merk
c. Hak
desain industri,
d. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit)
e. Rahasia
dagang
f. Varietas
D. Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual
di Indonesia
Kebutuhan negara Indonesia terhadap
perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk
mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI
digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut terdapat
pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur penting yang
menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir
manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini.
Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama
mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia.
Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada
perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan
Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran
terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum
perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi,
hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur
permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang.
Berikut ini adalah asosiasi hak cipta
di Indonesia:
1. ASIRI :
Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
2. ASPILUKI : Asosiasi Piranti
Lunak Indonesia
3. APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik
Indonesia
4. ASIREFI :
Asosiasi Rekaman Film Indonesia
5. PAPPRI :
Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
6. IKAPI :
Ikatan Penerbit Indonesia
7. MPA :
Motion Picture Assosiation
8. BSA : Bussiness Software
Assosiation
9. YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta
Indonesia
E. Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Terdapat beberapa hukum yang mengatur
tentang hak kekayaan intelektual. Berikut ini adalah dasar-dasar hukum yang
mengatur tentang hak kekayaan intelektual.
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World
Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang
Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang
Merek
5. Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7.
Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
F.
Contoh
Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA
(Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan
Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador
dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu
Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede,
SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya
laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari
2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui
adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza
di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000
keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software
ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa
seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai
Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus
dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara
acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku
Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini
dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup
kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka
diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan
adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan
arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software
bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara
dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative
(USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Sumber:
1. https://hukum2industri.wordpress.com/2011/04/26/hak-kekayaan-intelektual-bagian-1/
. (ditulis pada tanggal 26 April 2011)
2. http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/.
(ditulis pada tanggal 14 Desember)
3.
http://isnarohmatin.blogspot.com/2014/05/makalah-hak-kekayaan-intelektual-haki.html.
(ditulis pada tanggal 4 Mei 2014)
4. http://kelompokepro7.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
(ditulis pada tanggal 12 Juni 2013).
No comments:
Post a Comment