A.
Pengertian
Hak Kekayaan Industri
Seperti yang telah dibahas secara singkat pada materi hukum
kekayaan intelektual, hak kekayaan industri merupakan salah satu golongan hak kekayaan
intelektual, dimana hak kekayaan industri (industrial property rights), adalah
hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum.
B.
Macam-Macam
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri (industrial
property right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan
Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi:
1. Merk
dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya
pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
2. Hak
desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri.
3. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit
terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
4. Rahasia
dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
5. Varietas
tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai
oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
6. Paten,
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001:
a.
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
b. Hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan
kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
c. Paten diberikan dalam ruang lingkup
bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri.
Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir
sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih
sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Paten (UUP).
d. Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang
dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di
bidang teknologi yang berupa :
1) Proses;
2)
Hasil
produksi;
3)
Penyempurnaan
dan pengembangan proses;
4)
Penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi.
Kasus berikut
ini merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran hak paten yang pernah terjadi
antara perusahaan Apple dengan Motorola yang telah diakuisisi oleh Google. Kabar menyebutkan gugatan Motorola atas iPhone 4S dan iCloud.
Memang bukan Google yang secara
langsung menggugat Apple, tetapi dengan telah dibelinya Motorola Mobility oleh Google
pada Agustus 2011 lalu merupakan fakta bahwa Motorola adalah milik Google,
sementara Google juga adalah pemilik Android yang telah lama diperangi Apple melalui berbagai gugatan hak
paten. Tanggal 15 Agustus 2011 Google resmi
mengambil alih Motorola Mobility.
Kesepakatan pembelian Moto’s mobile
device arm itu bernilai $ 12,5 miliar atau lebih dari Rp 100 triliun.
Google sekarang jadi
pabrikan telepon terbesar dunia yang berarti akan ada perbaikan device Motorola Android di masa mendatang. Sesuatu yang akan makin melambungkan
reputasi Google di biang portfolio
hak paten. Akuisisi itu, menurut Google, akan mempertajam persaingan di
bisnis mobile. Google mencaplok Motorola Mobility senilai $ 40 per saham
dan dibayar tunai yang berarti Google
telah membeli 63% perusahaan tersebut.
Gugatan tersebut dilayangkan Motorola terhadap Apple terkait iPhone terbaru yang disebut telah
melanggar 6 paten milik Motorola.
Semua paten tersebut dikatakan berhubungan dengan mobile technology. Bukan itu
saja, Motorola juga menggugat layanan
iCloud milik Apple meski belum dijelaskan secara rinci pada publik bagian mana
yang melanggar paten milik Motorola.
Dalam putusan yang ditetapkan oleh
Hakim ITC, Thomas Pender, kesalahan Apple terletak pada pelanggaran untuk hak
paten dari teknologi Wi-Fi dari Motorola Mobility. Motorola sebenarnya mengklaim bahwa 4 buah hak paten mereka yang
terkait dengan teknologi wireless 3G telah dilanggar oleh Apple, namun ITC menyatakan bahwa Apple terbukti bersalah untuk
salah satu hak paten saja. Putusan tersebut memang masih merupakan putusan awal
dan masih harus disetujui oleh 6 anggota komisi ITC, namun jelas merupakan
sebuah pukulan telak bagi Apple mengingat sebelumnya (bulan Januari 2011) ITC
juga telah memutuskan bahwa smartphone DROID
dari Motorola sama sekali tidak
melanggar 3 buah hak paten milik Apple.
Motorola jelas menyambut gembira
putusan tersebut, sedangkan Apple
segera berencana untuk mengajukan banding karena mereka merasa bahwa hak paten
untuk teknologi Wi-Fi tersebut
merupakan sebuah teknologi standar dalam industri smartphone, dan pengadilan di
Jerman memutuskan bahwa Apple tidak
melanggar hak paten tersebut, Apple pun yakin bahwa mereka akan mampu
mendapatkan putusan serupa setelah mengajukan banding di pengadilan ITC
Diinformasikan di FOSS Patent blog bahwa Motorola
Mobility memenangkan kasus paten melawan Apple yang persidangannya
berlangsung di pengadilan Jerman. Pengadilan Mannheim Regional menilai dan
memutuskan bahwa Apple telah
melanggar dua paten Motorola yang
dokumen kasusnya didaftarkan ke pengadilan pada April 2003 lalu. Salah satu
paten tersebut berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya dua
paten Motorola di produk Apple
membuat pengadilan memutuskan setiap produk
Apple yang menggunakan dua paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah
Jerman. Selain itu Motorola Mobility
juga berhak mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai
dampak gugatan tersebut.
Meskipun FOSS Patent tidak menyebutkan produk Apple mana yang telah melanggar paten milik Motorola namun kemenangan Motorola
Mobility atas Apple ini juga
dinilai sebagai kemenangan besar bagi Android
platform. Itu tak lepas dari
kepemilikan Motorola Mobility yang
telah beralih ke tangan Google.
Keputusan yang sama juga sempat
dikeluarkan oleh International Trade
Commission (ITC) menyatakan bahwa iPhone
dan iPad dinyatakan melanggar hak
paten salah satu teknologi dari Motorola
Mobility yang banyak digunakan di dalam berbagai perangkat Android
Sumber :
http://isnarohmatin.blogspot.com/2014/05/makalah-hak-kekayaan-intelektual-haki.html.
(ditulis pada tanggal 4 Mei 2014)
http://dede90rukmana.blogspot.com/2013/06/kasus-pelanggaran-tentang-hak-paten.html
(ditulis pada tanggal 23 Juni 2014)
No comments:
Post a Comment