A. Hak Paten
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu
surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif
kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang
Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor (penemu) atas hasil Invensinya (penemuannya) di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam
lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten
di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi
paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana
yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai
nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/
komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak
Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten
oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh
pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten
di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan
kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah
daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal
pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk
kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat
dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004
tersebut adalah Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Subjek yang dapat dipatenkan:
1. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian
besar
perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan
semacamnya.
2. Mesin yang mencakup alat dan aparatus.
3. Barang yang diproduksi
mencakup perangkat mekanik,
perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia,
obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi
sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang
lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat
berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara
bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
B. Hak Merek
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
1. Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak
merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
"Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat."
Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak
merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
"Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat."
Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.
2. Jenis Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
a. Merek Lukisan (Bell Mark).
b. Merek Kata (World Mark).
c. Merek Bentuk (Form Mark).
d. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
e. Merek Judul (Title Mark).
Selanjutnya R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
a. Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
b. Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang
tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
c. Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
a. Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
b. Merek dengan perkataan (World Mark).
c. Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
3. Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.
Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
b. Tidak memiliki daya pembeda.
c. Telah menjadi milik umum.
c. Telah menjadi milik umum.
d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
yang dimohonkan pendaftaran.
Referensi:
1. http://ariefbudimangunadarma.blogspot.com/2013/04/tugas-1-haki-hak-cipta-hak-paten-dan.html
2. http://portalukm.com/siklus-usaha/memulai-usaha/kekayaan-intelektual/paten-hak-cipta-merek-dagang/
3. nurjannah.staffsite.gunadarma.ac.id
No comments:
Post a Comment