Wednesday, May 20, 2015

Konvensi Internasional tentang Hak Cipta

1.      KONVENSI BERNER (1886)
Konvensi Berner  merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang hak cipta. Konvensi ini pertama kali diadakan di Berne, Swiss, pada tahun 1886. Konvensi Berner ini diadakan untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni. Konvensi Berner dikembangkan atas dorongan Victor Hugo Asosiasi Littéraire et Artistique Internationale. Oleh karena itu dipengaruhi oleh Perancis "hak penulis" (droit d'auteur), yang berbeda dengan konsep Anglo-Saxon "hak cipta" yang hanya berurusan dengan  masalah ekonomi. Dalam Konvensi tersebut, hak cipta untuk karya kreatif secara otomatis yang berlaku pada penciptaan mereka tanpa menegaskan atau dinyatakan. Seorang penulis tidak perlu "register" atau "melamar" hak cipta di negara-negara mengikuti Konvensi. Segera setelah sebuah karya "tetap", yaitu, tertulis atau direkam pada beberapa media fisik, penulis secara otomatis berhak atas semua hak cipta dalam pekerjaan dan untuk setiap karya turunan, kecuali dan sampai penulis secara eksplisit menolak mereka atau sampai hak cipta berakhir. Penulis asing diberi hak yang sama dan hak istimewa untuk materi berhak cipta sebagai penulis dalam negeri di negara manapun yang menandatangani Konvensi.
Konvensi Berne mengikuti jejak Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri tahun 1883, yang dengan cara yang sama telah menciptakan kerangka kerja untuk integrasi internasional jenis lain dari kekayaan intelektual: paten, merek dagang dan desain industri. Seperti Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk menangani tugas-tugas administrasi. Pada tahun 1893 kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan BIRPI Perancis), terletak di Berne. Pada tahun 1960, BIRPI pindah ke Jenewa, untuk lebih dekat dengan PBB dan organisasi internasional lainnya di kota itu. Pada tahun 1967 itu menjadi World Intellectual Property Organization (WIPO), dan pada tahun 1974 menjadi sebuah organisasi di bawah PBB.


Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, selesai pada Berne pada 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan telah diubah pada tahun 1979. Inggris ditandatangani pada tahun 1887 tetapi tidak melaksanakan sebagian besar sampai 100 tahun kemudian dengan berlalunya Hak Cipta, Desain dan Paten Act 1988. Amerika Serikat awalnya menolak untuk menjadi pihak pada Konvensi, karena itu akan diperlukan perubahan besar dalam hukum hak cipta, khususnya berkaitan dengan hak moral, penghapusan persyaratan umum untuk pendaftaran karya cipta dan penghapusan pemberitahuan hak cipta wajib. Hal ini menyebabkan Konvensi Hak Cipta Universal pada tahun 1952 untuk mengakomodasi keinginan Amerika Serikat. Tapi pada tanggal 1 Maret 1989, AS Berne Convention Implementasi Undang-Undang Tahun 1988 diundangkan, dan Senat AS meratifikasi perjanjian, membuat Amerika Serikat satu pihak dalam Konvensi Berne dan  membuat Konvensi Hak Cipta Universal hampir usang.
The World Intellectual Property Organization Copyright Treaty diadopsi pada tahun 1996 untuk mengatasi masalah yang diangkat oleh teknologi informasi dan internet, yang tidak ditangani oleh Konvensi Berne. Karena hampir semua negara adalah anggota Organisasi Perdagangan Dunia, Perjanjian tentang Trade-Related Aspek Hak Kekayaan Intelektual membutuhkan non-anggota untuk menerima hampir semua kondisi Konvensi Berne. Maret 2012, terdapat 165 negara yang merupakan pihak dalam Konvensi Berne.

2.   KONVENSI ROMA (1961)
Konvensi Roma diprakarsai oleh Bern Union, dalam rangka untuk lebih memajukan perlindungan hak cipta di seluruh dunia, khususnya perlindungan hukum internasional terhadap mereka yang mempunyai hak-hak yang dikelompok dengan nama hak-hak yang berkaitan (Neighboring Rights/Related Rights). Tujuan diadakannya konvensi adalah menetapkan pengaturan secara internasional perlindungan hukum tiga kelompok pemegang hak cipta atas hak-hak yang berkaitan. Tiga kelompok pemegang hak cipta dimaksud adalah sebagai berikut:
1.   Artis-artis pelaku (Performance Artist), terdiri dari penyanyi, akktor, musisi, penari, dan lain-lain. Pelaku yang menunjukkan karya-karya cipta sastra dan seni.
2.   Produser-produser rekaman (Producers of Phonogram).
3.   Lembaga-lembaga penyiaran.



3.   KONVENSI HAK CIPTA UNIVERSAL (1955)
Konvensi ini merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvensi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat. Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of international copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the Bern Convention”.
Pada 6 September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator Convention lahirlah Universal Copyright Convention (UCC) yang ditandalangani di Jenewa kemudian ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955. Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara lain:
1.      Adequate and Effective Protection.
Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif terhadap hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.
2.      National Treatment.
Pasal II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian, akan meemperoleh perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diberikan kepada warga negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama kali di negara tempat dia menjadi warga negara.
3.      Formalities.
Pasal III yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai formalitas bagi timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit), pendaftaran (registration), akta notaries (notarial certificates) atau bukti pembayaran royalti dari penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan bukti timbulnya hak cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda c dan di belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun penerbitan pertama kali.
4.      Duration of Protection.
Pasal IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta.
5.      Translations Rights.
Pasal V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan, dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya. Namun setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana penerjemahan yang, dilakukan oleh pencipta, negara peserta konvensi dapat memberikan hak penerjemahan kepada warga negaranya dengan memenuhi syarat-syarat seperti ditetapkan konvensi.
6.       Juridiction of the international Court of Justice.
Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi, yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. dapat diajukan ke muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan penyelesaian sengketa yang diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk memakai cara lain.
7.         Bern safeguard Clause.
Pasal XVII UCC beserta appendix merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pasal ini, merupakan salah satu sarana penting untuk pemenuhan kebutuhan ini.

referensi:
1.   http://riyyani-ririn.blogspot.com/2013/06/konvensi-konvensi-internasional-hak.html
2. http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.com/2013/05/konvensi-konvensi-internasional-tugas-6.html


No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...