1.
KONVENSI BERNER (1886)
Konvensi Berner merupakan
perjanjian internasional yang mengatur tentang hak cipta. Konvensi ini pertama
kali diadakan di Berne, Swiss, pada tahun 1886. Konvensi Berner ini diadakan
untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni. Konvensi Berner dikembangkan atas
dorongan Victor Hugo Asosiasi Littéraire et Artistique Internationale. Oleh
karena itu dipengaruhi oleh Perancis "hak penulis" (droit d'auteur), yang berbeda dengan
konsep Anglo-Saxon "hak cipta" yang hanya berurusan dengan masalah
ekonomi. Dalam Konvensi tersebut, hak cipta untuk karya kreatif secara otomatis
yang berlaku pada penciptaan mereka tanpa menegaskan atau dinyatakan. Seorang
penulis tidak perlu "register"
atau "melamar" hak cipta di negara-negara mengikuti Konvensi. Segera
setelah sebuah karya "tetap", yaitu, tertulis atau direkam pada
beberapa media fisik, penulis secara otomatis berhak atas semua hak cipta dalam
pekerjaan dan untuk setiap karya turunan, kecuali dan sampai penulis secara
eksplisit menolak mereka atau sampai hak cipta berakhir. Penulis asing diberi
hak yang sama dan hak istimewa untuk materi berhak cipta sebagai penulis dalam
negeri di negara manapun yang menandatangani Konvensi.
Konvensi Berne
mengikuti jejak Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri tahun 1883,
yang dengan cara yang sama telah menciptakan kerangka kerja untuk integrasi
internasional jenis lain dari kekayaan intelektual: paten, merek dagang dan
desain industri. Seperti Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan
untuk menangani tugas-tugas administrasi. Pada tahun 1893 kedua badan tersebut
bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan
Intelektual (dikenal dengan singkatan BIRPI Perancis), terletak di Berne. Pada
tahun 1960, BIRPI pindah ke Jenewa, untuk lebih dekat dengan PBB dan organisasi
internasional lainnya di kota itu. Pada tahun 1967 itu menjadi World
Intellectual Property Organization (WIPO), dan pada tahun 1974 menjadi sebuah
organisasi di bawah PBB.
Konvensi Bern direvisi
di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, selesai pada Berne pada
1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di
Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan telah diubah pada
tahun 1979. Inggris ditandatangani pada tahun 1887 tetapi tidak melaksanakan
sebagian besar sampai 100 tahun kemudian dengan berlalunya Hak Cipta, Desain
dan Paten Act 1988. Amerika Serikat awalnya menolak untuk menjadi pihak pada
Konvensi, karena itu akan diperlukan perubahan besar dalam hukum hak cipta,
khususnya berkaitan dengan hak moral, penghapusan persyaratan umum untuk
pendaftaran karya cipta dan penghapusan pemberitahuan hak cipta wajib. Hal ini
menyebabkan Konvensi Hak Cipta Universal pada tahun 1952 untuk mengakomodasi
keinginan Amerika Serikat. Tapi pada tanggal 1 Maret 1989, AS Berne Convention
Implementasi Undang-Undang Tahun 1988 diundangkan, dan Senat AS meratifikasi
perjanjian, membuat Amerika Serikat satu pihak dalam Konvensi Berne dan membuat
Konvensi Hak Cipta Universal hampir usang.
The World Intellectual
Property Organization Copyright Treaty diadopsi pada tahun 1996 untuk mengatasi
masalah yang diangkat oleh teknologi informasi dan internet, yang tidak
ditangani oleh Konvensi Berne. Karena hampir semua negara adalah anggota Organisasi
Perdagangan Dunia, Perjanjian tentang Trade-Related Aspek Hak Kekayaan
Intelektual membutuhkan non-anggota untuk menerima hampir semua kondisi
Konvensi Berne. Maret 2012, terdapat 165 negara yang merupakan pihak dalam
Konvensi Berne.
2. KONVENSI
ROMA (1961)
Konvensi Roma
diprakarsai oleh Bern Union, dalam rangka untuk lebih memajukan perlindungan
hak cipta di seluruh dunia, khususnya perlindungan hukum internasional terhadap
mereka yang mempunyai hak-hak yang dikelompok dengan nama hak-hak yang
berkaitan (Neighboring Rights/Related Rights). Tujuan diadakannya
konvensi adalah menetapkan pengaturan secara internasional perlindungan hukum
tiga kelompok pemegang hak cipta atas hak-hak yang berkaitan. Tiga kelompok
pemegang hak cipta dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Artis-artis pelaku (Performance
Artist), terdiri dari penyanyi, akktor, musisi, penari, dan lain-lain.
Pelaku yang menunjukkan karya-karya cipta sastra dan seni.
2. Produser-produser
rekaman (Producers of Phonogram).
3. Lembaga-lembaga penyiaran.
3. KONVENSI
HAK CIPTA UNIVERSAL (1955)
Konvensi ini merupakan
suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran
falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat
inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang
menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan
di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut
common law system berkelompok pada Konvensi-Konvensi Hak Cipta Regional yang
terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat. Untuk
menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini,
PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common
dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of
international copyright relations throughout the world, without weakening or
supplanting the Bern Convention”.
Pada 6 September 1952
untuk memenuhi kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator Convention lahirlah Universal
Copyright Convention (UCC) yang ditandalangani di Jenewa kemudian
ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16
September 1955. Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi
antara lain:
1.
Adequate and Effective Protection.
Menurut
Pasal I konvensi setiap negara peserta perjanjian berkewajiban memberikan
perlindungan hukum yang memadai dan efektif terhadap hak-hak pencipta dan
pemegang hak cipta.
2.
National Treatment.
Pasal
II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari
salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan
pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian, akan meemperoleh
perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diberikan kepada warga
negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama kali di negara tempat dia
menjadi warga negara.
3.
Formalities.
Pasal
III yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran
falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang
menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai
formalitas bagi timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit),
pendaftaran (registration), akta notaries (notarial certificates)
atau bukti pembayaran royalti dari penerbit (payment of fee), akan
dianggap rnerupakan bukti timbulnya hak cipta, dengan syarat pada ciptaan
bersangkutan dibubuhkan tanda c dan di belakangnya tercantum nama pemegang hak
cipta kemudian disertai tahun penerbitan pertama kali.
4.
Duration of Protection.
Pasal
IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama
hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta.
5.
Translations Rights.
Pasal
V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan,
dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya. Namun
setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana penerjemahan yang, dilakukan oleh
pencipta, negara peserta konvensi dapat memberikan hak penerjemahan kepada
warga negaranya dengan memenuhi syarat-syarat seperti ditetapkan konvensi.
6. Juridiction of the international Court of Justice.
6. Juridiction of the international Court of Justice.
Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau lebih negara
anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi, yang tidak
dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. dapat diajukan ke muka
Mahkamah lnternasional untuk dimintakan penyelesaian sengketa yang diajukan
kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk memakai cara lain.
7.
Bern safeguard Clause.
Pasal
XVII UCC beserta appendix merupakan
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pasal ini, merupakan salah satu
sarana penting untuk pemenuhan kebutuhan ini.
referensi:
1. http://riyyani-ririn.blogspot.com/2013/06/konvensi-konvensi-internasional-hak.html
2. http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.com/2013/05/konvensi-konvensi-internasional-tugas-6.html
No comments:
Post a Comment