Kode
Etik dari Organisasi Profesi yang Relevan dengan Teknik Industri
Terdapat beberapa organisasi yang berkaitan
dengan jurusan teknik industri. Setiap organisasi tersebut memiliki kode etik
yang mendasari setiap kegiatan yang dilakukan sebagai seorang insinyur. Berikut
ini adalah contoh kode etik dari organisasi yang relevan dengan jurusan teknik
industri.
A.
Institute of Industrial Engineers (IISE)
IISE mendukung kode
etik yang diterapkan oleh Badan Akreditas untuk Engineering dan Teknologi. Prinsip mendasar dari profesi insinyur
yaitu menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat dari profesi
insinyur dengan cara sebagai berikut:
1. Menggunakan
pengetahuan dan keterampilan engineer untuk
meingkatkan kesejahteraan manusia.
2. Bersikap
jujur dan tidak memihak, serta melayani masyarakat, penguasaha dan klien dengan
kesetiaan.
3. Berusaha
meningkatkan kompetensi dan martabat
dari profesi engineer.
4. Mendukung
masyarakat professional dan teknis dari tiap disiplin ilmu mereka.
Selain itu, terdapat
beberapa kode etik yang berlaku sebagai seorang insinyur, yaitu:
1. Insinyur
harus memegang penting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakkat
dalam kinerja tugas professional mereka.
2. Insinyur
harus melakukan layanan hanya dalam bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur
harus menyatakan pendapat dalam public secara
objektif dan jujur.
4. Insinyur
harus bertindak dalam hal professional untuk setiap atasan atau klien sebagai
agen setia atau wali dan menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur
perlu membangun reputasi profesional atas jasa layanan yang mereka berikan dan
tidak akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
6. Insinyur
akan mengasosiasikan hanya dengan orang atau organisasi terkemuka.
7. Insinyur
harus melanjutkan pengembangan profesional sepanjang karier mereka dan akan
memberikan kesempatan untuk pengembangan insinyur profesional dibawah
pengawasan.
B. Persatuan
Insinyur Indonesia
PII telah berhasil dan
menyusun Kode Etik Insinyur Indonesia yang diberi nama “Catur Karsa Sapta
Dharma Insinyur Indonesia” yang terdiri dari dua bagian, yaitu prinsip-prinsip
dasar yang terdiri dari 4 prinsip dasar dan tujuh tuntutan sikap (Canon). Kode
etik Prinsip dasar dari organisasi PII adalah sebagai berikut:
1. Mengutamakan
keluhuran budi.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masayrakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Sedangkan tujuh tuntutan sikap (Canon) adalah sebagai berikut:
1. Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat.
2. Insinyur
Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3. Insinyur
Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung-jawabkan.
4. Insinyur
Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung-jawab tugasnya.
5. Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur
Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat
profesi.
7. Insinyur
Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
C. Association
of Professional Material Handling Consultant
Asosiasi Konsultan Penanganan Material Profesional terbentuk
pada tahun 1959 dengan berbagai kebutuhan untuk memberikan pelayanan yang lebih
cepat dan professional dalam lingkup konsultasi mengenai penanganan material. Kode
etik dari organisasi ini adalah sebagai berikut:
1. Menempatkan
kepentingan klien didepan kepentingan pribadi.
2. Menjaga
independensi dalam pemikiran dan tindakan.
3. Menjaga
semua rahasia beserta informasi dari klien dalam rangka tugas profesional.
4. Tidak
terlibat dalam bisnis menjual produk material handling atau suatu sistem.
5. Memastikan
bahwa klien menerima proposal tertulis dan memiliki pemahaman yang jelas
tentang tujuan, ruang lingkup, biaya atau dasar biaya untuk layanan yang
diusulkan.
6. Berusaha
untuk memajukan dan melindungi standar profesi konsultan dan praktek.
7. Tidak
menerima biaya, komisi atau pertimbangan berharga lainnya dari individu atau organisasi yang peralatan, perlengkapan atau
pelayannya direkomendasikan dalam suatu pertemuan dengan klien.
D.
American Society for Quality
Organinasi ini memiliki
misi untuk memfasilitasi continuous
improvement dan peningkatan kepuasan pelanggan dengan mengkomunikasikan serta
mempromosikan prinsip, konsep dan teknologi yang digunakan dalam suatu kualitas
dan kemudian dikenal oleh seluruh penjuru dunia sebagai otoritas yang terkemuka
dan ahli dalam hal kualitas. Organisasi ini memiliki prinsip mendasar, yaitu:
1. Akan
jujur dan tidak memihak serta akan melayani dengan pengabdian pada pekerja
kami, klien kami dan pada publik.
2. Akan
berusaha untuk meingkatkan kompetensi dan martabat dari profesi insinyur
3. Akan
menggunakan ilmu serta kemampuan kami untuk kesejahteraan manusia dalam
mempromosikan keamanan dan kehandalan produk untuk kepentingan umum.
4. Akan
bersungguh-sungguh dalam membantu pekerjaan yang berkaitan dengan kelompok
sosial.
Sedangkan kode etik yang berkaitan
dengan masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Akan
melakukan apapun yang kami bisa lakukan untuk mempromosikan kehandalan dan
keamanan dari semua produk yang dikeluarkan dibawah yurisdiksi kami.
2. Akan
berusaha untuk memperluas pengetahuan masyarakat tentang pekerjaan sosal dan
anggotanya yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.
Kode etik yang berkaitan dengan karyawan
dan kliennya adalah sebagai berikut:
1. Akan
bertindak secara profesional sebagai kelompok yang setia pada setiap klien dan
karyawan.
2. Akan
menginformasikan pada setiap klien atau pekerja dari setiap koneksi bisnis,
kepentingan dan afiliasi yang dapat mempengaruhi penilaian kami dan merusak
karakter jasa kami yang merata.
3. Akan
memberikan konsekuensi pada karyawan dan klien kami jika tindakan profesional kami
dapat merugikan.
4. Tidak
akan mengungkapkan informasi mengenai hubungan bisnis atau hal lainnya dari klien
pada saat ini atau sebelumnya tanpa persetujuan klien terlebih dahulu.
E.
National Society of Professional
Engineers
Engineering
adalah
sebuah profesi yang penting. Sebagai anggota profesi ini, insinyur diharapkan
menunjukkan standar tertinggi mengenai kejujuran dan inetgritas. Engineering memiliki
dampak langsung dan penting pada kualitas hidup untuk semua orang. Dengan
demikian, insinyur membutuhkan kejujuran, keadilan dan kesetaraan serta harus
didedikasikan untuk perlindungan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Insinyur harus bertindak dibawah standar perilaku profesinal yang membutuhkan
kepatuhan pada prinsip-prinsip etika tertinggi. Tuntutan sikap dari organisasi
ini adalah sebagai berikut:
1. Memegang
penting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Melakukan
layanan hanya dalam area kompetensinya.
3. Mengeluarkan
pernyataan publik secara objektif dan perilaku yang jujur.
4. Bertindak
pada setiap karyawan dank lien sebagai agen yang jujur dan terpercaya.
5. Melakukan
tindakan terhormat, bertanggung jawab, etis dan sesuai hukum sehingga dapat
meningkatkan kehormatan, reputasi dan kegunaan dari profesi.
Referensi :
Referensi :
Jurnal Etika Profesi (Insinyur) :
Perlukah Diusulkan Untuk Dimasukkan dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi
Teknik/Teknologi? Oleh Sritomo Wignjosoebroto.
http://ethics.iit.edu/ecodes/node/3774
http://www.iise.org/details.aspx?id=299
http://ethics.iit.edu/ecodes/node/3428
https://www.nspe.org/resources/ethics/code-ethics
No comments:
Post a Comment