MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
WAWASAN NUSANTARA
Disusun oleh :
Kelompok 1
Kelompok 1
Ketua : Erza Riani /32413980
Anggota : 1. Ade Frima /30413132
2. Elyas Tanta /32413890
3. Farhan Gunawan /33413241
4. Fikri Nugraha Bhakti /33413464
5. Julian Adhi Wicaksono /34413718
6. Muhammad Rukmansyah /36413135
7. Siddiq Arrahman /38413469
8. Valentinus Donna Ariyanto /39413803
9.
Yoga Pria Nugraha /39413460
Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Gunadarma
Depok
2014
2014
WAWASAN NASIONAL
1. Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah
wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional
menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang
harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan
dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional
yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan
nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan,
cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya
dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak
dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan
lebih dalam. Wawasan nasional Indonesia
merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara
universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa
Indonesia dan geopolitik Indonesia.
A. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
B. Teori Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtera disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
B. Teori Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtera disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
2. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nasional
Dalam
menentukan, membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa
Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia
sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh
pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan
dan kehidupan bangsa Indonesia. Unsur dasar wawasan nasional terdiri dari tiga macam, yaitu wujud
wilayah, tata inti organisasi, dan tata kelengkapan organisasi. Berikut ini
adalah rincian dari ketiga macam unsur dasar wawasan nusantara tersebut:
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara
ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang
saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu, Nusantara dibatasi oleh
lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah
bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam
wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat
adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia
antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua
benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini
menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan
keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi
Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan
sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem
pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden
memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum (Rechtsstaat) bukan Negara kekuasaan (Machtsstaat).
c. Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran
politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang
mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers
seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara
konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat
pancasila.
3. Paham Kekuasaan dan Teori Geopolitik
Paham
kekuasan dan geopolitik menurut beberapa para ahli yang mengemukakan adalah
sebagai berikut:
A. Paham Kekuasaan
Wawasan
nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut
oleh negara yang bersangkutan. Berikut ini adalah paham-paham kekuasaan menurut
para ahli.
1)
Machiavelli (abad XVII)
Menurut
teori Machiavelli pada abad ke 17, sebuah negara akan bertahan apabila
menerapkan dalil-dalil sebagai berikut:
a. Dalam merebut dan
mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
b. Untuk menjaga kekuasaan
rezim, politik adu domba (devide et
empera) adalah sah.
c. Dalam dunia politik,yang
kuat pasti dapat bertahan dan menang.
2)
Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang
dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya
upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus
didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial
budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk
kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
3) Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral
Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia
bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang
perang yang berjudul “Vom Kriegen”
(tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara
lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
4) Fuerback dan Hegel
Ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
5) Lenin (abad XIX)
Perang
adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan
darah atau revolusi di negara lain diseluruh dunia adalah sah, yaitu dalam
rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
B. Teori–Teori
Geopolitik
Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori
ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti:
1) Federich Ratzel
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan
(disamakan) dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup) yang memerlukan ruang
hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi
dapat juga menyusut dan mati. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati
oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin
memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang). Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya
bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. Semakin tinggi
budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila
tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam
diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak
mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai
maupun dengan kekerasan atau perang. Ajaran Ratzel ini menimbulkan dua aliran,
yaitu menitik beratkan kekuatan darat dan menitik beratkan kekuatan laut
2) Rudolf
Kjellen
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme
hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh
ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas
kemampuan dan kekuatan rakyatnya. Negara merupakan suatu sistem politik atau pemerintahan
yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosial politik
dan kratopolitik. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar,
tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan
teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
3) Karl Haushofer
Pandangan
Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme
dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori
Kjelen, yaitu sebagai berikut:
a) Kekuasan imperium daratan yang kompak akan
dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut.
b) Negara
besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat
(Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
c) Geopolitik
adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan.
Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan
hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
4)
Sir Halford Mackinder
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep
kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.
Ajarannya menyatakan; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa
dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan
akhirnya dapat mengusai dunia.
4. Paham Geopolitik Menurut Bangsa Indonesia
Setelah mengenal konsep geopolitik yang pernah dipakai oleh negara-negara di dunia, penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami sejarah dan konsep geopolitik yang dianut oleh bangsa kita sendiri, yaitu Bangsa Indonesia. Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara. Sebagai Negara kepulauan, dengan masyarakat yang berbhinneka, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini. Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia tercermin pada momentum sumpah pemuda tahun 1928 dan kemudian dilanjutkan dengan perjuangan kemerdekaan yang puncaknya terjadi pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Penyelenggaraan Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai sistem kehidupan nasional bersumber dari dan bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. dalam pelaksanaannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional.
Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut dengan wawasan nusantara. Kepentingan nasional yang mendasar bagai bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa, dan segenap aspek kehidupan nasionalnya. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan Negara Indonesia dapat tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang dicita-citakan.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham rasialisme, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal.
Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut dengan wawasan nusantara. Kepentingan nasional yang mendasar bagai bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa, dan segenap aspek kehidupan nasionalnya. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan Negara Indonesia dapat tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang dicita-citakan.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham rasialisme, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal.
WAWASAN NUSANTARA
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori –
teori tentang wawasan, latar, belakang falsafah Pancasila, latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan,
terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut wawasan Nusantara
dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:
a. Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber
pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b. Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.
2. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara.
Latar
belakang filosofis wawasan nusantara terdiri dari 4 macam, yaitu latar belakang
pemikiran berdasarkan falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan
Nusantara, latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia, dan
latar belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia. Berikut ini
adalah penjelasan dari keempat latar belakang tersebut:
a. Latar
belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia
Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya
pikir, dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan
sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini
menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan
kelangsungan hidupnya dan generasi ke generasi. Latar belakang pemikiran
filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan
Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan
wawasan, yaitu:
1) Sila 1 (Ketuhanan yang Maha Esa) menjadikan
Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
2) Sila
2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang menghormati dan menerapkan hak asasi manusia.
3) Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
4) Sila
4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
5) Sila
5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
b. Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
Geografi adalah
wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi
obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu negara merupakan suatu ruang gerak hidup
suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alamdan penduduk yang
mempengaruhi pengambilan keputusan atau kebijaksanaan politik negara tersebut. Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia
sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif
geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar
bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondisi obyektif
geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
1)
Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih
mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun
1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air
rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Dengan aturan itu maka
wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan. Laut menjadi pemisah wilayah karena
Indonesia merupakan negara kepulauan
2) Indonesia
kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi:
”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala
perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan
demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah
kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan
pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak
bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia….”
Jadi,
pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh,
kesatuan yang bulat dan utuh
3) Indonesia
kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang
berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu. Maka
Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim). Dampaknya
adalah jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen
Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2,
maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5
juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut atau perairan)
4) Pada
1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok
asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda). Asas
Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation
Convention on the Law af the Sea). Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan
tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen
Indonesia
5) Indonesia
kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31
Desember 1985)
6) Sejak
16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi
hukum positif sejak 16 November 1994.
7) Perjuangan
selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo
Stationery Orbit)
8) Jadi
wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
Wilayah teritorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut, Wilayah ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut, Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000
km, Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km, Batas antariksa Indonesia
(Tinggi = 33.761 km, Tebal GSO (Geo Stationery Orbit) = 350 km,
Lebar GSO (Geo Stationery Orbit) = 150 km)
c. Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman
budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara
Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia
mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut
Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa
besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku atau etnis yang banyak.
d. Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia.
Latar belakang pemikiran
aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia
sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah Kebangkitan
Nasional Indonesia (20 Mei 1908), Kebangkitan Wwasan Kebangsaan melalui Sumpah
Pemuda (28 Okotber 1928), dan Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus 1945).
3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam
Kehidupan Nasional
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara yaitu, pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang –
undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan
Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa
Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Negara kepulauan Indonesia di dasarkan atas paham negara
kesatuan, menempatkan kewajian di muka sehingga kepentingan umum atau
masyarakat, bangsa dan negara harus didahulukan dari kepentingan pribadi dan
golongan.
Di
Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan
kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan
hukum yang berlaku secara nasional. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan
sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg
berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada
setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan
kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal,
meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan
kepada aparat dan belajar kemiliteran.
Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan. Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Di
samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya
alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta
kelestarian sumber daya alam itu sendiri. Secara ideologis-konstitusional,
bangsa Indonesia berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945, yang secara subtantif (isinya), dapat memberi arah pandang
kemajemukan bangsa Indonesia pada prinsip persatuan dan kesatuan
bangsa.
4. Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya yaitu:
a. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi
bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan
nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari
pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung
paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara
mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
b.
Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan
konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal
1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR.
c.
Landasan Visional
Landasan visional atau tujuan nasional
wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan
dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
d.
Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan
kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai
landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya,
bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
(HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
e.
Landasan Operasional
GBHN adalah sebagi landasan wawasan
operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor
: IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
5. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
A. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai
kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur
politik.
B. Isi (Content)
Aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun
cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus
mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan
nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut
dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua
persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
C. Tata laku (Conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
1)
Tata laku bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat
dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
2) Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan,
perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan
identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan
kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air
sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan
nasional.
6.
Hakekat Wawasan Nusantara
Pada hakekatnya Wawasan Nusantara adalah
keutuhan Bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain hahekat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan
wilayah”. Bangsa Indonesia dari aspek sosial budaya adalah beragam, dari segi
wilayah bercorak nusantara dipandang sebagai suatu kesatuan yang utuh.
Didalam bahasa GBHN disebutkan bahwa hakekat
wawasan nusantara adalah diwujudkan dengan menyatakan kepulauan Nusantara
sebagai satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan
bertindak secara utuh menyeluruh dalam Iingkup dan demi kepentingan bangsa
termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.
7.
Asas dan Arah Pandang Wawasan Nusantara
Berikut ini adalah penjelasan tentang asas dan arah pandang wawasan
nusantara:
A.
Asas
Wawasan Nusantara
Merupakan
ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara,
dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia
terhadap kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk
kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti
bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan
Nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen
atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku atau golongan) terhadap kesepakatan
(commitment) bersama. Asas wasantara
terdiri dari:
1. Kepentingan atau tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya
adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia.
B. Arah
Pandang Wawasan Nusantara
Arah pandang wawasan nuasantara terbagi
atas dua macam, yaitu arah pandang kedalam dan arah pandang keluar. Berikut ini
adalah penjelasan dari arah pandang wawasan nusantara.
1. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial .
Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan
berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab
timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaann.
2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang
keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba
berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerjasama
dan sikap saling hormat menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa
dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial
budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai
dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945 .
8. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan
Nusantara
Berikut ini adalah penjelasan tentang kedudukan, fungsi, dan tujuan dari
Wawasan Nusantara.
A. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya
sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan
dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional,
berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau
sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
B. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan
bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh
rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
C. Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari
pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal
tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan - kepentingan individu,
kelompok, suku bangsa, atau daerah.
9. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara di
Era Kapitalisme
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu
dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan
kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses
perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara
maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah
kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu
hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah
perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai
budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan
bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan
terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan
nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain
adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru
kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
Kapitalisme atau Kapital adalah
suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk
meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka pemerintah
tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi intervensi
pemerintah dilakukan secara besar-besaran untung kepentingan-kepentingan
pribadi. Walaupun demikian, kapitalisme sebenarnya tidak memiliki definisi
universal yang bisa diterima secara luas.Implementasi atau penerapan wawasan
nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan
pribadi atau kelompok .
Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi
pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan
bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada
kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai
berikut:
1. Wawasan
Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
Falsafah Pancasila
diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai
sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya
mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan
dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian
dunia.
2. Wawasan
Nusantara dalam Pembangunan Nasional.
a. Sebagai Satu Kesatuan Politik.
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa
lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik
luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan
politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya
yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Sebagai Satu Kesatuan Ekonomi.
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung
jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar
daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal
dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia
secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus
seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki
daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya.
Implementasi wawasan nusantara
dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang
mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia
Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa
yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau
kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada
hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan
kekayaan budaya bangsa . Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya
asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan
hasilnya dapat dinikmati.
d. Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan.
d. Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan.
Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran
cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara
pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan
bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan
partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk
ancaman antara lain:
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau
satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak
dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara
dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a.
Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di
bidang wilayah adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional.
Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara
yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah
Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan
bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air,
senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f.
Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada
kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
10. Keberhasilan Implementasi Wawasan
Nusantara
Wawasan
Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan
bertindak dalam rangka menghadapi, menyikap, dan menangani permasalahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berorientasi kepada
kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu
diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan-tantangan dewasa
ini. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran
untuk:
1. Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan
kewajiban warga negara serta hubungan warga negara dengan negara, sehingga
sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasia, UUD
1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di
dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan
Nusantara, sehingag sadar sebagai warga negara yang memiliki. Wawasan Nusantara
guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga
negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan
pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan
meujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian, Wawasan
Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan
Nasional.
Sumber Referensi:
1. Sumarsono. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
2. Sarwono, Sarlito W. 2005. Psikologi Sosial (Psikologi Kelompok dan Psikologi Terapan).
Jakarta: Balai Pustaka.
3.http://filsafat.kompasiana.com/2013/04/07/sasaran-implementasi-wawasan-nusantara-dalam-kehidupan-nasional--548825.html
4. http://gendilq.blogspot.com/2011/04/landasan-wawasan-nusantara-dan-hakekat.html
5. http://emil.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/18775/minggu+5.doc
6. http://abdurahmanaskar.blogspot.com/2013/05/landasan-unsur-dan-hakekat-wawasan.html
7. http://ogiezone.blogspot.com/2009/03/unsur-unsur-wawasan-nusantara.html
8. http://welcome-taufikhidayat.blogspot.com/2013/05/pengertian-hakekat-dan-kedudukan.html
No comments:
Post a Comment